AKBP Siswara Hadi Chandra menuturkan, berdasar keterangan FR, AM dan TR, ganja tersebut didapat dari VI yang ada di Medan, Sumatera Utara.
Modus peredaran ganja yang dilakukan para tersangka yaitu menawarkan secara langsung kepada pelanggan.
Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung maupun melalui aplikasi chatting dan media sosial. (*)