Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi

Rabu 22-03-2023,16:10 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

"Tersangka adalah residivis yang sudah empat kali masuk penjara dalam kasus narkoba,” ujarnya. 

Pengakuan KN, kali terakhir ia mendapatkan sabu dari Pugung. Kemudian dipecah menjadi paket seharga Rp 200 ribu dan dijual di wilayah Pulau Panggung. 

Saat ini, KN dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. 

BACA JUGA: Honorer Nakes dan Non Nakes Tuntut Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Tanggamus Minta Waktu Seminggu Cari Solusi

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,858 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dikemas dalam 22 paket. 

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, kasus peredaran ganja ini terungkap dari laporan masyarakat. 

Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus lantas melakukan penyelidikan dan menangkap AL, warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Selasa 21 Februari 2023. Polisi menyita barang bukti 100 gram ganja kering.

BACA JUGA: Boleh Dicoba, Rasakan Manfaat Rebusan Air Daun Singkong untuk Kesehatan

Dari penangkapan AL, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menciduk RE (20) serta SR (21) di Pekon Sukarame, Talang Padang. Barang bukti dari keduanya berupa 8,20 gram ganja kering.

Dari sini, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali bergerak dan membekuk FR (25) serta AM (28), di Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. 

Kemudian TR (25), yang tertangkap di Way Halim, Bandar Lampung. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,75 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam 17 bungkus. 

BACA JUGA: Most Effective Way to Nap

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba sebanyak 1,858 kilogram.

Kategori :