Edarkan Narkoba di Wilayah Batangharinuban, Pria Ini Diamankan Polisi

Rabu 22-03-2023,18:37 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Anggri Sastriadi

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.

Kemudian, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan  atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Kategori :