Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 gram.
Kemudian, seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)