Saat itu, Deni memarkir sepeda motor tanpa terlebih dahulu mengunci stang. Kemudian ia masuk ke rumah dan membersihkan ruang tamu.
Dari sini, Deni ke belakang rumah untuk mematikan kran air. Sekitar tiga menit kemudian, ia mendengar suara sepeda motornya.
Mendengar suara itu, Deni berlari ke depan rumah. Ternyata sepeda motornya sudah raib. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Bandar Sribawono.
Belakangan diketahui, BG, sang bandit curanmor ditangkap anggota Polsek Pasir Sakti. Ia juga diduga terlibat kasus serupa.
BACA JUGA: Kemensos Serahkan Bansos Pangan Untuk 21,3 Juta KPM, Ini Rinciannya
Dalam pemeriksaan polisi diketahui bahwa BG juga terlibat pencurian motor di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
Atas perbuatannya, BG tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, anggota Polsek Way Bungur Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Kapolres AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Riky Setiawan menyatakan, dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap MR (31), warga Kecamatan Jabung.
MR diduga terlibat pencurian motor Honda BeAt milik Suryati (54), warga Desa Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur.
Pencurian tersebut dilakukan MR bersama rekannya, Senin 20 Februari 2023 lalu.
MR dan rekannya masuk ke rumah korban setelah merusak jendela samping. Ia kemudian menggasak motor dan ponsel.
Kasus ini lantas dilaporkan ke ke Polsek Way Bungur. Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Way Bungur, Polsek Pasir Sakti dan Polsek Way Jepara menangkap MR di Kecamatan Jabung, Sabtu 4 Maret 2023.
BACA JUGA: Beraksi di Bandar Sribawono, Bandit Curanmor Tertangkap di Pasir Sakti
Selain bandit curanmor itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt milik korban.