PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua bandit yang diamankan anggota Polres Pringsewu ternyata sudah 12 kali terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat beraksi, bandit spesialis curanmor SN (23) dan RS (23), asal Lampung Tengah ini membawa senjata api rakitan dan kunci letter T.
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora membenarkan kedua bandit itu sudah 12 kali beraksi.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pringsewu," kata Kompol Doni Dunggio dalam ekspose kasus curanmor.
BACA JUGA: Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi
Dilanjutkan, SN dan RS diamankan saat sedang melintas di jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu 18 Maret 2023.
Dua bandit ini dicurigai mengendarai motor curian. Keduanya kemudian diamankan.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora menuturkan, selain kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan, kunci letter T dan sepeda motor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
BACA JUGA: Jangan Malas, Ini Manfaat Mandi Setelah Berolahraga
Terpisah, anggota Polsek Bandar Sribawono mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 2021 silam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap BG (21), warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal, BG diduga terlibat pencurian motor Honda BeAt milik Deni Arifin (22), warga Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribowono.
Pencurian yang dilakukan bandit curanmor ini terjadi pada 27 Mei 2021 lalu. BG membawa kabur motor Deni yang sedang diparkir di halaman rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Bikin Performa Sat Set, Ini Cara Menambah RAM HP Andoid