RADARLAMPUNG.CO.ID - Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tenaga teknis Pemprov Lampung akan digelar 2 April mendatang.
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800/634/VI.04/2023 Tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat itu disebutkan dari 26 peserta yang akan mengikuti Seleksi kompetensi ini, hanya akan ada 25 peserta yang menjalani tes di Lampung. Sisanya di Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. "Dari 26 peserta yang mengikuti uji kompetensi ini, hanya 1 orang peserta yang melakukan tes di luar Lampung yaitu Rizal Maulana Wicaksono," katanya.
BACA JUGA:TPID Pantau Bahan Pokok di Pasar Mesuji
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan metode CAT BKN yang memilih lokasi ujian bertempat di UPT BKN Lampung, Jl. Nusa Indah I No. 02A Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung dimulai pada hari Minggu, 02 April 2023.
Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan metode CAT BKN bagi peserta yang memilih lokasi ujian di UPT BKN Semarang, Jl. Soekarno Hatta KM 29 Kecamatan Bergas Provinsi Jawa Tengah, dimulai pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
"Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi terbagi menjadi 3 sesi Mulai 08.00 WIB sampai 10.10 WIB untuk sesi pertama, 11.00 WIB– 13.10 WIB untuk sesi kedua dan 14.00 WIB – 16.10 WIB untuk sesi ke tiga. Namun khusus jumat hanya 2 sesi 08.00 WIB sampai 10.10 WIB untuk sesi pertama dan 14.30 WIB sampai 16.40 WIB untuk sesi ke dua," tambah Fahrizal.
Hal yang perlu diperhatikan peserta selama seleksi kompetensi ialah Seluruh peserta seleksi wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN;
BACA JUGA:Terbukti Lebih Hemat, PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Kendaraan Listrik
Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai; Peserta seleksi tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker kesehatan 3 lapis (3 ply).
Peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, karena peserta yang memakai celana jeans dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi.
Peserta seleksi wajib menginformasikan kepada pengantar dan/atau orang tua peserta bahwa dilarang untuk masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Kemudian, Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Bukti minimal telah vaksin kedua; kartu peserta ujian (nomor peserta); pensil kayu (bukan pensil mekanik); Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Asli Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Asli kartu keluarga untuk ditunjukkan kepada Panitia.
BACA JUGA:Pantau Tempat Hiburan di Bandar Lampung, Pemkot Klaim Pelaku Usaha Telah Patuhi SE Wali Kota