Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan; Peserta seleksi wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
Selanjutnya, Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dengan sistem CAT dimulai dan mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
Bagi peserta di larang untuk menitipkan barang-barang berharga ditempat penitipan barang yang telah disediakan; Membawa buku-buku dan catatan lainnya; Membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan dan aksesoris lainnya.
Membawa makanan, minuman, dan merokok dalam ruangan ujian; Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian; Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama ujian berlangsung dan di larang Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari Panitia Pelaksana CAT BKN.
BACA JUGA:Aturan Baru Jam Kerja ASN, Bisa Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan
Bagi peserta yang melanggar, siap-siap akan ada sanksi, di mana sanksi diberikan bagi peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian (nomor peserta) / Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/ Asli Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Asli Kartu Keluarga serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Seleksi Kompetensi.
BACA JUGA:Bersaing Ketat dengan ChatGPT, Google Buka Platform Chatbot
Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. (*)