RADARLAMPUNG.CO.ID. - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Polhut Provinsi Lampung mengungkap kasus illegal logging. Tiga tersangka berhasil diamankan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat, di damping Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin dan Tim Polhut Lampung menyatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.
"Tim Polhut Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan timpukan balken kayu sonekeling sebanyak 32 batang di kebun karet warga yang ditutupi ranting di kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdulrahman, Batu Lapis, dan sekitar Resort Kedondong, 20 Maret 2023 sekitar pukul 11.20 WIB," katanya.
Selanjutnya, kata Rachmat, dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil atau memuat kayu dimaksud.
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang
''Pada pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan dump truck berwarna putihAB 8221 JC. Pada 21 Maret 2023 pukul 00.15 WIB, tim mendapat dump truck lewat di sekitar jalan kompleks Pemkab Pesawaran. Tim mengikuti pergerakan dump truck ecara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan," ujarnya.
Pada pukul 01.30 WIB, kata Rachmat, tim melakukan penggerebekan. Tim langsung mengamankan dump truck berwarna putih AB 8221 JC berikut 32 balken kayu sonokeling.
"Dari penggrebekan itu, Tiga tersangka berhasil diringkus, yakni MRN (36), warga Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran; SYT (42), warga Desa Bogorrejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran; dan WHY (41), warga Desa Srimartani, Kecamatan Piungan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, kata Rachmat, MRN mengakui bahwa kayu berasal dari kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdulrahman.
BACA JUGA:Hukum dan Keutamaan Sholat Tarawih
"SYT merupakan sopir truk yang mengangkut kayu sonokeling dan diupah Rp1 juta. Sedangkan WHY merupakan pembeli kayu," ungkapnya. (*)