- Sedangkan bagi Siswa tingkat SMA atau sederajat total Bansos PKH yang akan diterima sebesar Rp 2 juta selama setahun.
Begitu juga untuk Bansos PKH Lansia dan Disabilitas dana bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan selama setahun dengan pencairan bertahap sebesar Rp 600 ribu.
Begitu besar manfaat besaran dana Bansos yang akan diterima oleh para KPM tentunya Kemensos telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para KPM.
BACA JUGA: Modal NIK-KTP, Penerima BSU Berpeluang Dapat Rp 3,5 Juta, Daftar Sekarang!
Adanya kriteria yang harus dipenuhi oleh para KPM bisa dijadikan tolak ukur sebelum proses pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 2 di tahun 2023.
Berikut ini beberapa kriteria yang telah ditetapkan Kemensos untuk para Keluarga Penerima Manfaat dari program Bansos BPNT dan PKH tahap 2.
1. Para Keluarga Penerima Manfaat yang namanya masih ada dalam data DTKS tahun 2023 dan ditetapkan oleh Kemensos dan masuk namanya sebagai penerima Bansos.
2. Kriteria Bansos PKH untuk Bansos PKH Ibu hamil hanya akan diberikan maksimal dua kali kehamilan, nifas dan menyusui.
3. Para peserta didik yang belum menyelesaikan proses belajarnya selama 12 tahun masih berhak menerima Bansos PKH anak sekolah.
4. Kriteria yang harus dipenuhi oleh anak untuk bisa menerima Bansos PKH balita usia dini yang ditetapkan mulai dari 0 sampai 6 tahun dengan maksimal 2 anak dalam KPM.
5. Kriteria penting bagi lansia masuk dalam usia umur yang ditetapkan Kemensos mulai dari usia di atas 70 tahun maksimal satu dalam keluarga.
6. Begitu juga kriteria bagi disabilitas maksimal satu orang dalam kartu keluarga yang dinyatakan sebagai penerima Bansos PKH disabilitas.
BACA JUGA: Waduh! Baru Diresmikan, Badan Jembatan Amblas
Ke enam kriteria penting tersebut harus dipenuhi oleh para KPM sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH tahap 2 yang dikabarkan mulai cair pada April sampai Juni tahun 2023.
Hal ini dikarena ada golongan masyarakat yang tidak bisa dapat Bansos BPNT dan PKH menurut aturan ketetapan dari Kementerian Sosial.