Bansos BPNT dan PKH Cair Bulan Depan, Ini Kriteria Penting Tahap 2 yang Harus Dipenuhi KPM

Senin 27-03-2023,08:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Pertama, katagori masyarakat yang memiliki pekerjaan atau status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, TNI, Polri, PPPK dan Kedinasan lainnya.

Kedua, katagori tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum (UMP) atau UMK tidak bisa mendapatan Bansos karena masih banyak diluaran sana masyarakat yang berpenghasilan rendah perharinya.

BACA JUGA:Viral di Youtube, Satu Formasi PPS Diduga Patok Hingga Rp 3 juta

Katagori ketiga, berlaku untuk para Keluarga Penerima Manfaat yang sudah meninggal dunia namun belum memperbarui datanya.

Ke empat, bagi masyarakat yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kelima, untuk  masyarakat yang juga menjadi pendamping sosial baik itu Tenaga Kerja Sosial Kecamatan maupun pendamping sosial PKH.

Para golongan KPM ini harus memilih apakah ingin menjadi pendamping atau penerima Bansos.

BACA JUGA: Mendagri Resmi Keluarkan Edaran Larangan Pejabat Daerah Gelar Buka Bersama

Selain itu Keluarga penerima manfaat program Bansos BPNT dan PKH tahap 2 bisa melakukan pengecekan data sebelum pencairan dimulai.

Silahkan akses laman Bansos di cekbansos.kemensos.go.id masukan nama Provinsi, Kecamatan, Desa dan tempat tinggal para KPM yang ingin mendapatkan Bansos BPNT dan PKH dari Pemerintah.

Lanjutkan untuk masukan nama yang sesuai identitas diri KTP dan masukan kode Captcha yang tertera dilayar.

Setelah itu klik cari data dan akan muncul apakah peserta masuk dalam penerima Bansos BPNT maupun PKH tahap 2. (*)

Kategori :