BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebagian besar kalangan ibu hamil mungkin akan tetap melaksanakan ibadah puasa meskipun dalam kondisi mengandung.
Momen kehamilan bagi beberapa orang memang identik dengan momen tidak boleh makan sembarangan.
Meskipun dalam Islam para ibu hamil ini termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan berpuasa.
Kemudian diperbolehkan untuk mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.
BACA JUGA: Cegah Stunting, Ibu Hamil Diminta Konsumsi Daging-Dagingan
Sebagai informasi, fidyah merupakan salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Keringanan tersebut diberikan kepada kaum atau golongan umat Islam yang berhalangan untuk berpuasa seperti ibu hamil, orang tua atau bahkan orang sakit yang memang sudah tidak memungkinkan untuk berpuasa lagi.
Umat Islam yang masuk dalam golongan tersebut mendapatkan fidyah atau keringanan berupa mengganti puasanya yang tertinggal dengan beras atau bisa juga dalam bentuk uang.
Sementara itu, sebagian ibu hamil mungkin tetap ingin melakukan ibadah puasa meskipun sedang dalam kondisi mengandung buah hatinya.\
BACA JUGA: Ini Daftar 5 Jenis Sayuran Yang Dilarang Dikonsumsi Untuk Ibu Hamil, Hati- hati Moms!
Namun dalam hal ini, sang ibu hamil mesti dipastikan tengah berada dalam kondisi yang sehat baik ibu maupun janinnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada komplikasi kehamilan yang akan merugikan ibu dan janin yang dikandungnya.
Memantapkan diri untuk berpuasa dalam kondisi hamil memang harus dilakukan secara matang, termasuk dalam menyusun menu sahur serta berbuka puasa.
Perencanaan yang matang itu disebabkan kondisi seorang ibu selama masa kehamilan harus membutuhkan energi dan nutrisi yang lebih banyak supaya janinnya bisa tumbuh dengan baik.
BACA JUGA: 3 Resep Olahan Tahu Yang Inovatif, Jadikan Buka Puasa di Rumah Lebih Istimewa