
Selanjutnya dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara/Saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan; untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh dengan Adik Ipar, Suami Bunuh Istri Menggunakan Racun Putas
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Gubernur se Indonesia diminta untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (*)