4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana;
6. Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK);
7. Bagi peserta pendaftar yang memperoleh ijazah pendidikan dari sekolah luar negeri, maka harus mendapatkan pengesahan dari lembaga pendidikan terkait yakni Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek);
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi Penerimaan Bintara Polri 2023 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
8. Bagi laki-laki belum pernah memiliki anak secara biologis, sedangkan bagi perempuan belum pernah melahirkan;
9. Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan (dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dan sanggup tidak menikah selama menempuh pendidikan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa setempat);
10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato;
11. Bagi perempuan: tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian yang tidak lazim;
BACA JUGA: Sudah Dibuka! Simak Persyaratan Umum Seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2023
12. Bagi laki-laki: tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian tubuh manapun;
13. Sehat jasmani baik fisik maupun mental, rohani dan tidak pernah menngalami atau menderita patah tulang;
14. Apabila berkacamata maka maksimal ukuran 1 baik plus (+) maupun minus (-);
15. Tidak buta warna (dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dokter spesialis mata);
16. Tinggi dan berat badan:
BACA JUGA: Ini Manfaat Pelatihan ASEAN Data Science Explorers Enablement Session 2023