Laki-laki: minimal tinggi badan 165 cm.
Perempuan : minimal tinggi badan 160 cm.
Untuk berat badan seimbang atau ideal akan didasarkan pada ketentuan yang berlaku;
17. Berusia serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun, terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir);
BACA JUGA: Catat! Negara-Negara Ini Bakal Berpartisipasi dalam ASEAN Tourism Forum 2023
18. Peserta wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali;
19. Peserta seleksi penerimaan catar STIN tidak dipungut biaya apapun kecuali biaya mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar);
20. Peserta seleksi bukan merupakan anggota atau mantan anggota Polri/TNI/PNS;
21. Peserta tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri/TNI/PNS;
BACA JUGA: Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sampai 7 April, Cek Syaratnya
22. Peserta yang dinyatakan lolos, harus bersedia menjalani iatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun. Terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN;
23. Peserta wajib memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
24. Peserta tidak sedang menjalani perjanjian ikatan dinas dengan instansi atau perusahaan lainnya;
25. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan (bagi peserta yang dinyatakan lolos atau terpilih);
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
26. Mendapat persetujuan atau surat rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan (bagi catar yang sudah bekerja sebagai pegawai atau karyawan);