BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS mulai dicairkan ke rekening masing-masing hari ini.
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemberian THR 2023 akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 atau lebih tepatnya hari ini.
Keputusan kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR dan Gaji 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Para ASN termasuk PNS, TNI dan Polri akan menerima THR 2023 sebesar gaji pokok sesuai jabatan ditambah komponen tunjangan yang melekat pada gaji.
BACA JUGA: Simak, Begini Penjelasan 3 Jalur Penerimaan Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2023
Adapun komponen yang akan diberikan dalam proses pencairan THR untuk para PNS meliputi Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Struktual, Fungsional dan lainnya akan diberikan sebesar 50 persen.
Sri Mulyani juga akan memberikan tambahan Tunjangan Kinerja kepada para ASN sebesar 50 persen berlaku juga untuk para guru dan dosen.
Nantinya bagi para pekerja yang berprofesi sebagai tenaga pengajar baik itu guru maupun dosen akan mendapatkan tambahan bonus Tunjangan Kinerja.
Khusus tahun ini, para guru maupun dosen akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Profesi Dosen sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya
Keputusan tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen akan mendaptakan Tunjangan 50 persen dalam satu bulan penuh.
Di mana gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru ataupun dosen sebagai penghargaan atas kerja kerasnya selama ini.
Sebagai informasi tambahan, mengenai persiapan dana THR 2023 yang akan dicairkan hari ini, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun.
Alokasi anggaran tersebut akan disalurkan pada proses pencairan Tunjangan Hari Raya untuk para PNS, TNI, Polri dan ASN lainnya yang akan menerimanya mulai hari ini.
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya