Adapun untuk besaran THR 2023 dan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS akan mendapatkan sesuai dengan ketetapan Pemerintah.
- Golongan I akan menerima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
BACA JUGA: HUT Ke-14 Pringsewu, Momentum untuk Mengabdi dan Berikan Karya Terbaik
- Golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu.
- Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu.
- Untuk golongan IV akan menerima THR mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
Kebijakan THR ini juga berlaku untuk pensiunan PNS janda maupun duda yang ditinggalkan akibat kematian.
BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K, Begini Mekanismenya
Terkait proses penyaluran THR bagi para PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan disalurkan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi dari pemerintah. (*)