RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung melakukan koordinasi dengan 20 kecamatan.
Koordinasi tersebut menindak lanjuti hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, dari hasil coklit KPU, ada sekitar 26 ribu warga Bandar Lampung memiliki dokumen adminsitarsi kependudukan (Adminduk) tidak sesuai domisili.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan 20 kecamatan untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data kependudukan warganya hasil coklit KPU.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengguna IKD di Bandar Lampung, Disdukcapil Siap Jemput Bola
"Ya kita akan verifikasi dan validasi data kependudukan hasil coklit KPU, apakah sesuai atau tidak," ujar Febriana, Rabu 5 April 2023.
Menurut Febriana, permintaan KPU alamat yang tidak sesuai lantas disesuaikan. Namun tidak hanya domisili, dalam momentum perbaikan itu warga juga diperbolehkan memperbaiki jika terdapat data adminduk lainnya yang tidak sesuai.
"Data yang tidak sesuai akan kita perbaiki. Begitu juga jika ada nama atau data lain yang salah sekaligus diperbaiki saat sinkronisasi ini," ucapnya.
Menurutnya, ketidaksesuaian adminduk warga paling banyak ditemukan di Kecamatan Sukarame dan Labuhan Ratu.
BACA JUGA:Tepung Menjadi Produk Paling Banyak Dicari Selama Pasar Murah Ramadhan 2023 Bandar Lampung
Hal itu karena kedua kecamatan itu merupakan wilayah yang terjadi pemekaran tahun 2012 lalu, dari 13 kecamatan menjadi 20 kecamatan.
Selain karena pemekaran wilayah, lanjut Febriana, masyarakat enggan melakukan perubahan domisili karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Warga beralasan khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan jika ada perubahan domisili.
Untuk itu Febriana berharap masyarakat dapat turut mendukung singkronisasi data kependudukan ini.
BACA JUGA:Saat Napi dan Tahanan Rutan Bandar Lampung Belajar Mengaji