Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal

Kamis 06-04-2023,08:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Taspen sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun 2023 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Lantas bagaimana dengan para PNS aktif yang sudah meninggal dunia?

Sebagaimana diketahui, bahwa Taspen merupakan BUMN yang bergerak dibidang asurasi, tabungan hari tua dan dana pensiunan yang akan diberikan bagi para PNS di Indonesia.

Bahkan pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya untuk para PNS yang dinyatakan telah meninggal dunia tetap berhak mendapatkan THR 2023.

BACA JUGA: DPRD Pringsewu tak Kompak Soal Usulan Pj. Bupati, Ada Apa Ini?

Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pasal 3 menyebutkan pemberian THR tidak hanya dicairkan untuk para pensiunan PNS, TNI, Polri dan Penjabat Negara.

THR juga diberikan kepada untuk janda, fuda dan anak dari PNS, TNI maupun Polri yang sudah meninggal dunia dan masih memiliki keluarga dan juga tanggungan. 

Bagi para pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda yang ditinggal karena sebab kematian, maka akan memperoleh THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.

Berikut besaran yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan hitungan gaji pokok dan masa jabatan sesuai golongan.

BACA JUGA: Pelayanan Publik Masih Berstatus Zona Kuning di 2022, Pemprov Lampung Berbenah

- Golongan I akan menerima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.

- Golongan  II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu

- Golongan III menerima gaji mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu. 

- Golongan IV akan menerima mulai dari besaran Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.

BACA JUGA: Jangan Khawatir, Pekerja yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2023

Kategori :