Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal

Kamis 06-04-2023,08:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Surat keterangan kuasa sebagai ahli waris yang sudah disahkan oleh kepala instansi asal PNS bekerja.

- Rincian penerimaan Gaji (KPPG) yang diterbitkan bendaharawan gaji asal PNS bekerja. 

- Surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit, kepala desa, atau lurah wilayah domisili.

BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya

- Surat nikah yang dilegalisir dari catatan sipil, KUA (Kantor Urusan Agama), lurah, atau kepala desa.

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri atau agama apabila pemohon adalah merupakan anak yang belum berusia 18 tahun.

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah berumur dewasa.

- Surat keterangan ahli waris yang dibuat lurah ataupun kepala desa jika pemohon adalah orang tua kandung.

BACA JUGA: Simak, Ternyata Ini Alasan Orang Pingsan Tak Boleh Diberikan Minum

- Surat keterangan merawat dan penguburan, jika tidak ada ahli waris lainnya.

- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar.

- Siapkan foto kopi buku rekening pemohon.

Apabila semua syarat telah terpenuhi, ahli waris ataupun keluarga bisa ajukan klaim  ke mitra layanan bank yang telah berkerjasama dengan pihak Taspen.

BACA JUGA: Beredar Surat Permohonan Persetujuan Pembuatan Kartu Pelajar SD, Dinas Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

Nantinya, pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim santunan. Sebagai catatan, proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.

Maka dari itu, pihak keluarga harap bersabar untuk mendapatkan tunjangan dari Taspen, baik itu THR Lebaran bagi para pensiunan PNS maupun klaim santuanan tunjangan kematian. (*)

Kategori :