Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Meneteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan manfaat asuransi kematian.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku mulai 1 April 2023.
Di mana, aturan baru yang dikeluarkan Sri Mulyani sebagai bentuk dari perubahan Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 yang saat ini telah menjadi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Melalui aturan tersebut, para PNS dan yang pensiunan bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kematian yang akan diberikan sebesar Rp 8 juta rupiah.
BACA JUGA: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Info Penyaluran Terbaru
Selain asuransi kematian sebesar Rp 8 juta, untuk pasangan Istri atau suami yang meninggal dunia bakal menerima asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
Sementara bagi anak-anak PNS ataupun pensiunan yang meninggal dunia juga bakal mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.
Selain mendapatkan THR Lebaran, PT Taspen juga telah mengelola dan mengatur ketentuan tunjangan dan santunan dalam program Jaminan Kematian (JKM) bagi para PNS yang sudah meninggal dunia.
Adapun program JKM untuk para PNS merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan disebabkan kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL
Apabila peserta pensiun telah meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa Uang Duka Wafat (UDW), asuransi kematian dan pensiun terusan selama 4 bulan.
Sebelum mengajukan klaim tunjangan, pihak keluarga, baik pasangan suami ataupun istri, anak kandung, orang tua kandung, maupun ahli waris lainnya, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat mengurus Taspen PNS yang meninggal dunia agar bisa mendapatkan santunan kematian.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak keluarga ataupun perwakilan dari ahli waris yang ingin mendapatkan tunjangan kematian PNS dari Taspen.
- Silahkan pihak ahli waris mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang terisi lengkap.
BACA JUGA: Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
- Siapkan identitas diri dari pemohon yang berupa e-KTP atau SIM (Surat Izin Mengemudi).