Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Kamis 06-04-2023,11:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi
Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Penting diingat, sebelum melaporkan, pastikan para perkerja maupun Karyawan masuk dalam katagori yang berhak menerima THR di antaranya sebagai berikut.

- Perusahaan akan memberikan THR Kepada Karyawan atau Perkerja yang berkerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah 1 bulan pemberian THR Lebaran.

- Bagi para perkerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan oleh Perusahan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

- Pemberian THR bagi perkerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

- Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Kategori :