Menaker Tindak Tegas Perusahan yang Langgar Pencairan THR Lebaran 2023! Ayo Segera Laporkan ke Sini

Kamis 06-04-2023,11:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Anggri Sastriadi

Penting diingat, sebelum melaporkan, pastikan para perkerja maupun Karyawan masuk dalam katagori yang berhak menerima THR di antaranya sebagai berikut.

- Perusahaan akan memberikan THR Kepada Karyawan atau Perkerja yang berkerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah 1 bulan pemberian THR Lebaran.

- Bagi para perkerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan oleh Perusahan THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

- Pemberian THR bagi perkerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

- Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (*)

Kategori :