PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap AM (32), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu 5 April 2023.
AM dibekuk ketika melintas di jalan umum Pekon Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu usai membeli sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond membenarkan penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Sore kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA: Gempa 4,9 Magnitudo Terasa di Pesisir Barat, Belum Ada Laporan Kerusakan
Sebelumnya, AM sempat berusaha membuang barang bukti yang baru dibelinya ke jalan.
Iptu Yudi Raymond menuturkan, dari kurir sekaligus penggunaan narkoba tersebut disita barang bukti paket sabu seberat 0,49 gram, satu unit ponsel dan sepeda motor.
Teknisi jaringan internet yang juga residivis kasus penganiayaan ini mengaku baru membeli sabu dari daerah Pesawaran.
Paket sabu itu merupakan pesanan rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Berikut Tips Ampuh untuk Lolos CPNS 2023 Sekolah Kedinasan
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," jelas Iptu Yudi Raymond.
Terpisah, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Keduanya adalah RO (29) dan AN (36), warga Pekon Banjar Agung Ilir.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menyatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah gubuk di depan rumah warga kerap menjadi tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Informasi Penting Soal CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Ini Syaratnya