Saat itu RO dan AN sedang duduk, diduga tengah menunggu pembeli sabu. Kedua orang itu langsung diamankan.
"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pukul 23.00 WIB, Senin 3 April 2023, saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO," sebut AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dari RO, polisi menyita barang bukti berupa 53 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10,02 gram.
Kemudian sembilan plastik klip kosong, amplop yang sudah robek, uang Rp 598.000, ponsel, sebilah sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Ternyata Pencipta Peci Tapis Dendi
Sementara dari AN yang diduga kaki tangan RO disita barang bukti berupa satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, bong, dua korek api gas, dompet dan satu unit ponsel.
”Barang bukti berada berada di kantong celana kiri dan kanan," sebut AKP Deddy Wahyudi melalui rilis Seksi Humas Polres Tanggamus.
AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalani bisnis tersebut selama beberapa hari, setelah dirinya berhenti sebagai sopir.
Ia menyediakan sabu dan alat mengonsumsi kristal haram tersebut di gubuk tempat mereka ditangkap.
BACA JUGA: Mengenal Virus Zika yang Berbahaya bagi Wanita Hamil dan Janin yang Dikandung
Sabu tersebut didapat dari Pugung dan diedarkan ke Talang Padang, Pugung serta Pulau Panggung.
"Kalau ada yang mau pakai sabu, tersangka menyiapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya," urainya.
Sementara, RO mengaku sebenarnya ia memiliki pekerjaan sebagai sopir. Namun karena ketergantungan narkoba, dirinya beralih menjadi pengedar sabu.
"Biasanya, teman-teman sopir yang beli. Untungnya sedikit paling Rp 200 ribu dan saya bisa pakai sabu. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata RO. (*)