Kabur ke NTB, DPO Pelaku Curat di PT. AKG Bahuga Akhirnya Dibekuk

Jumat 07-04-2023,18:47 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Yuda Pranata

"Atas informasi itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi. Hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng sehingga pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawan," tegasnya.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun.(*)

Kategori :