Ada di Tapal Batas, Disdik Mesuji Surati Pemkab Tuba Tentang Sekolah di Kuala Sidang

Senin 10-04-2023,21:00 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji akan surati Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tentang sekolah SD Swasta yang terletak di Dusun Kuala Sidang.

Menurut Kepala (Disdikbud) Mesuji, Andi S Nugraha jika surat dibuat mengacu kepada Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2019 tentang batas Daerah Antara Tulang Bawang dengan Mesuji. 

Karena, selama ini, SD tersebut masih menginduk ke SD Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Juga peserta didik di SD Swasta Kuala Sidang tercatat di Dapodik Mesuji.

BACA JUGA:Perangkat Pekon Tuntut Siltap, Ini Kata Plt. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat 

"Bahwa secara administrasi wilayah Dusun Kuala Mesuji dan Teluk Gedung termasuk didalamnya ada SD Swasta Kuala Sidang masuk kedalam wilayah administrasi Tulang Bawang," jelasnya.

Maka seluruh aktifitas Program Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di SD Swasta Kuala Sidang tersebut menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bukan Kabupaten Mesuji.

Andi berharap, Kabupaten Tulang Bawang segera memberikan Pelayanan di SD Swasta Kuala Sidang dan segera memindahkan segala bentuk adminstrasi Sekolah tersebut yang masih terpaut kedalam Pemerintah Mesuji. 

BACA JUGA:Kembali Hadir di Lampung, Mudik Gratis Bareng Indomaret Poinku 2023, Daftar Sekarang

"Proses perpindahan administrasi ini tentu tidak tidak ada kaitannya dengan dana BOS, karena itu kewenangan pusat. Jika sekolah bisa menyampaikan laporan tentang penggunaan dana bos sebelumnya, BOS bisa cair seperti biasa," lanjut Andi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2019 tentang batas Daerah Antara Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Dusun Kuala Sidang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. 

Sedangkan peserta didik di sekolah tersebut masih tercatat di Dapodik Mesuji. (*)

 

Kategori :