2. Sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha jika ternyata pihak Perusahaan masih melanggar.
3. Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja Perusahaan.
4. Sanksi terakhir Pemerintah akan mengambil langkah tegas yakni dengan membekuan kegiatan usaha.
Sesuai dengan regulasi yang tercantum di dalam SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para Pekerja maupun buruh di Perusahaan akan dicairkan pada H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Simak, Ini Cara Mengelola THR Lebaran 2023 Agar Bermanfaat Bagi Dunia Akhirat
Maka dari itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh Perusahaan untuk segera mencairkan dan memberikan THR Lebaran untuk para Perkerja maupun Karyawan lebih cepat.
Jika pencairan THR Lebaran lebih cepat diberikan maka semua Karyawan bisa mudik lebih cepat sehingga sasaran pemerintah dalam menghindari kemacetan arus mudik bisa terealisasi dan terwujud. (*)