"Terkait hal ini, narasi yang dibangun dibesar-besarkan (hiperbola) terkait korupsi terjadi di Lampung yang seolah-olah terjadi secara massif, menganggap hal yang dilakukan dalam Sistem Peradilan Pidana (Penegakan hukum tidak ditegakkan alias lemah sekali)," katanya.
Padahal faktanya penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan menurutnya bahwa suap dimana-mana sudah seperti makanan sehari-hari (suap-suap duit) adalah tuduhan tanpa dasar yang dapat mendatangkan hambatan dalam hal berinvestasi di daerah akibat narasi yang dibangun oleh yang bersangkutan.
"Dari uraian di atas, diduga yang bersangkutan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) karena narasinya banyak yang tidak sesuai fakta sehingga menyesatkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Pengguna Narkoba Ditangkap, Ngaku Pakai Sabu untuk Stamina
Menurutnya, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat karena menyangkut masyarakat 1 Provinsi yakni Provinsi Lampung, sehingga menurut dirinya perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi rumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Kami menyampaikan Laporan Tertulis terkait uraian di atas dan besar harapan Kami Bapak dapat melakukan penyelidikan berdasarkan permohonan ini," pungkasnya. (*)