Mengenal Protection Visa Negara Australia yang Diajukan TikToker Asal Lampung

Kamis 13-04-2023,14:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Bagi yang belum tahu, ‘Protection Visa’ tersebut juga dikenal sebagai visa untuk kemanusiaan.

Maksudnya, visa yang satu ini termasuk dalam katgori yang diperuntukkan pengungsi dan kemanusiaan.

Protection visa yang termasuk subclass 866 ini ditujukan bagi mereka yang ingin mencari perlindungan (suaka) di negara Australia.

Selanjutnya untuk syarat pengajuan ‘Protection Visa’ ini yaitu selain tiba di Australia dengan visa yang sah.

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Kapolda Lampung Menindak Akun TikTok Awbimax Reborn, Sebut 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'

Pemohon juga harus memenuhi syarat satu atau lebih terkait dengan alasan mengapa kamu harus mendapatkan perlindungan di negara tersebut.

Tak hanya itu saja, pemohon juga harus lulus pemeriksaan identitas, kesehatan serta karakter.

Permohonan pengajuan ‘Protection Visa’ harus berlandaskan dengan alasan yang jelas beserta bukti yang konkrit.

Protection visa ini dapat diterbitkan dengan syarat pemohon dirugikan oleh negara asal.

BACA JUGA: Visa Taiwan

Jika negara asal secara serius merugikan pemohon misalnya karena ras, agama, kebangsaan, hingga opini politik. 

Serta merugikan pemohon dalam hal perampasan hak untuk hidup, adanya penyiksaan, hukuman kejam atau yang tak manusiawi dan lain sebagainya.

Maka mungkin saja ‘Protection Visa’ ini dapat dikeluarkan oleh pemerintah Australia kepada Bima selaku pemohon.

Kemudian ketika kamu mendapatkan visa ini. Kamu dapat tinggal, bekerja bahkan belajar di Australia secara permanen.

BACA JUGA: Bikin Paspor Sehari Jadi Harus Bayar Rp1 Juta? Begini Penjelasannya

Tak hanya itu saja, pemohon juga dapat mengajukan permohonan tempat tinggal lewat program kemanusiaan. (*)

Kategori :