RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap 64 kg narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan enam tersangka.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menegaskan bahwa Lampung menjadi rute favorit pengiriman narkoba.
''Ini kemungkinan dilihat dari sisi cost, operasionalnya lebih murah. Namun, kita tidak bekerja sendiri. Kita bersama stakeholder terkait berusaha optimal mencegah peredaran narkoba," katanya.
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Barangbuktinya Cukup Mencengangkan
Dalam pengungkapan narkoba oleh Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni dan Lampung, kata Helmy, diamankan 64 kg narkoba jenis SS.
"Barang bukti (BB) 64 kg SS dengan enam tersangka. BB jika dinilai secara ekonomis Rp96 miliar dan kita menyelamatkan 256.000.000 jiwa," ungkapnya. (*)