TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Tanggamus yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus melalui call center nomor 0823-7342-5615.
Langkah tersebut dilakukan untuk percepatan penanganan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus
Selain itu, seluruh elemen diharapkan dapat menjaga dan mengimbau masyarakatnya lainnya, untuk melakukan langkah pencegahan gangguan Kamtibmas.
Pertama, memberikan kunci tambahan (gembok) pada kendaraan yang diparkir. Baik di tempat umum maupun tempat tinggal.
BACA JUGA: Ada Diskon Tarif Tol di Lampung Selama Angkutan Lebaran 2023, Begini Ketentuannya
BACA JUGA: Mulai 15 April Tarif Baru Angkutan Lebaran Diberlakukan
Kedua, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal pergi. Kemudian tidak meninggalkan barang penting saat rumah dalam kondisi kosong atau tidak berpenghuni.
Ketiga, tidak memamerkan harta berharga saat bepergian dan berada di tempat umum maupun lokasi rawan.
Kelima, melaksanakan ronda malam di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama melalui nomor handphone 0823-7342-5615," kata Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Kamis 13 April 2023.
BACA JUGA: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pegawai PLN Ditembak Hingga Tewas
BACA JUGA: Polda Lampung Kembali Amankan 64 kg Sabu-sabu
Iptu Hendra Safuan menuturkan, saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gangguan kamtibmas cenderung meningkat.
"Karenanya, saya berharap agar dapat meningkatkan sinergitas Polri dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas Iptu Hendra Safuan.
Ia juga menegaskan agar masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) lingkungan masing-masing.