LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur sipil negara di Lampung Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan mudik 2023.
Hal ini ditegaskan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Isinya, soal penggunaan kendaraan dinas dan pelayanan pada unit rumah sakit dan puskesmas selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi aparatur sipil negara.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Lampung Barat Ismet Inoni mengharapkan perangkat daerah memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Berikut Ini Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023
BACA JUGA: Pemudik Harus Paham! Waktu Istirahat di Rest Area Jalan Tol Maksimal 30 Menit
Seperti untuk mudik 2023, berlibur atau keperluan lain diluar kepentingan dinas.
Ismet menuturkan, untuk unit rumah sakit dan puskesmas agar mengatur intern jam kerja bagi PNS di instansi masing-masing.
Dengan begitu, seluruh kegiatan dan pelayanan bisa berjalan dengan baik saat Lebaran 2023.
"Untuk pelayanan di rumah sakit dan puskesmas tetap buka serta ditempatkan petugas piket untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ismet.
BACA JUGA: Ini Katagori Usia Terbaru Bagi Calon Peserta Didik yang Ingin Masuk TK, SD, SMP dan SMA
BACA JUGA: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023
Tidak hanya itu. Ismet juga menegaskan agar pejabat memberikan sanksi disiplin kepada pegawai aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Larangan penggunaan randis untuk kepentingan mudik ini juga berlaku bagi seluruh camat," tandasnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sembilan camat yang menggunakan kendaraan mobil sewa (plat hitam) dan bakal tetap akan dipantau.