Jika ada pegawai yang kedapatan melanggar ketentuan, maka bakal dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua Fraksi Layangkan Surat, BK Diminta Panggil Ketua DPRD Tubaba
BACA JUGA: Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
Langkah sama juga diambil Pemkot Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang ASN menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik 2023.
Wali Kota Eva Dwiana menyatakan, larangan penggunaan randis saat mudik 2023 ini mengacu surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023.
Di mana, KPK menerbitkan surat edaran untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.
Eva Dwiana menyatakan, dirinya sudah membuat surat edaran sebagai tindak lanjut dan telah disosialisasikan.
BACA JUGA: Inalillahi Wainnaillahi Rojiun, Adik Mendag Zulhas Meninggal Dunia
BACA JUGA: 3 PNS Pemkot Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Diberhentikan Sementara
Karena itu, seluruh ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi SE KPK Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan bahwa fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk saat mudik 2023. (*)