Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya

Selasa 18-04-2023,19:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Ketentuan lebih lanjut terkait tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan akan diatur dengan peraturan Menteri.

BACA JUGA: Penyelidikan Laporan Unggahan Tiktoker Lampung Dihentikan, Ini Alasannya

BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Pada pasal 3 ayat 1 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu disebutkan, jam kerja untuk para ASN, baik di daerah maupun pusat selama lima hari dalam satu minggu.

Artinya, ASN hanya bekerja pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. 

BACA JUGA: Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bima Dihentikan

BACA JUGA: Ini Menurut Ahli Bahasa sehingga Kasus Bima Dihentikan

Sisanya, pada hari Sabtu dan Minggu, ASN dilarang masuk kerja dan wajib diliburkan oleh masing-masing instansi tempat bekerja. 

Selain dilarang bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, jam masuk kerja para pegawai ASN pada instansi pemerintah saat hari biasa akan dimulai pukul 07.30 waktu setempat. 

Dengan catatan, lama kerja yang dimiliki adalah selama lima hari sebanyak 37 jam 30 menit. Ini belum termasuk jam istrahat.

Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Lama kerjanya 32 jam 30 menit dan belum termasuk jam istirahat. 

BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya

BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini

Sebagai informasi, hari Jumat paxsy bulan biasa, para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 90 menit dan 60 menit pada hari lainnya. 

Kategori :