Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya

Selasa 18-04-2023,19:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Sementara, khusus pada hari Jumat selama bulan Ramadhan, para ASN bakal mendapatkan waktu jam istrahat selama 60 menit.

Terkait aturan baru mengenai jadwal masuk dan jam kerja ASN ini bisa berubah kalau pada waktu yang bersangkutan terdapat hari libur nasional, cuti bersama dan kebijakan lainnya yang sudah disesuaikan.

Bagi para pegawai ASN yang merasa sudah melaksanakan jam kerja melebih aturan, ini dapat dihitung sebagai pertimbangan kinerja pegawai.

BACA JUGA: Anak PNS Bakal Dapat Bantuan Rp 4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA: Catat! Ini Batasan Usia Terbaru untuk Pendaftar CPNS 2023

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN serta jam istirahat akan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bersangkutan. 

Ketentuan jam kerja ASN ini dikecualikan untuk anggota TNI, kepolisian dan perwakilan RI maupun ASN yang bekerja di luar Negeri.

Pada pasal 7 ayat satu disebutkan bahwa hari dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan untuk unit kerja yang tugasnya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi atau langsung kepada masyarakat. 

Sebagaimana ditentukan pada pasal 11, ketentuan hari dan jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dikecualikan untuk: 

BACA JUGA: Simak, Ini Tips Rumah Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran

BACA JUGA: Akses Penyebrangan Mudik Lebaran 2023 Dibagi Dua Jalur, Begini Penjelasannya

- Anggota TNI dan prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. 

- Polri dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (*)

Kategori :