BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi telah menetapkan aturan terbaru mengenai kebijakan hari kerja dan lokasi waktu kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel.
Ini berdasarkan aturan terbaru yang dituangkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dijelaskan dalam aturan terbarunya bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik para ASN bisa bekerja secara fleskibel. Artinya, pelaksanaan kerja bisa di mana saja sesuai aturan.
Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, bahwa pegawai ASN bisa melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibel.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Jam Kerja ASN, Kecuali untuk Pegawai Katagori Ini
BACA JUGA: Selain ASN, Pekerja Ini Juga Dapat THR Dari Pemkab Tulang Bawang
Dilanjutkan pada pasal 8 ayat 2, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu.
Selain bekerja secara fleskibel, pemerintah juga telah mengatur jam masuk dan hari kerja bagi setiap pegawai ASN.
Di mana, para pegawai ASN hanya bekerja dalam lima hari setiap minggu. Mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Sesuai dengan aturan terbaru Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pasal 2, bahwa jam masuk kerja bagi setiap pegawai ASN di instansi pemerintah pada hari biasa akan dimulai pada pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA: Warning! ASN Pemkab Lampung Barat Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik 2023
BACA JUGA: Sekprov Lampung Warning ASN, Jika Bolos Saat Jam Kerja
Sementara jam masuk kerja jika pada bulan suci Ramadhan, setiap pegawai ASN akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Dengan rincian total kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan belum termasuk jam istirahat.
Sebagai tambahan informasi, penting diingat sesuai dengan isi dari pasal 8 ayat 3, bahwa yang bisa menerapkan kerja fleksibel secara lokasi atau waktu tersebut ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.