TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 157 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menerima pengurangan masa pidana atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu 22 April 2023.
Upacara pemberian remisi diikuti perwakilan warga binaan pemasyarakatan dan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh.
Saat membacakan SK remisi, Kasubsi Pelayanan Tahanan J.M Prameswari memaparkan, sebanyak 157 warga binaan pemasyarakatan katagori pidana umum menerima remisi.
BACA JUGA: Suga BTS Rilis MV Solo Terbaru 'Haegeum', Adegan Ini Paling Banyak Dibicarakan
BACA JUGA: Keliling Malam Takbiran, Eva Dwiana Klaim Bandar Lampung Aman
Rinciannya, 90 orang mendapat remisi 15 hari, 66 orang mendapat remisi satu bulan dan satu warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi dua bulan.
“Jadi, yang mendapatkan pengurangan masa pidana, 90 orang mendapat remisi 15 hari, 66 orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapatkan remisi dua bulan," kata Prameswari.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh menuturkan, jajarannya sudah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut Idul Fitri tahun ini.
BACA JUGA: Netizen Tanyakan Soal Mudik ke Indonesia, Bima Yudho: Ape Gak Digebukin Gue?
BACA JUGA: Bukan Bunuh Diri, Ternyata Ini Penyebab Moonbin ASTRO Meninggal Dunia
Terutama untuk mengantisipasi membeludaknya kunjungan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Di mana dua tahun sebelumnya masih pandemi Covid-19 dan tidak ada kegiatan besuk tatap muka di Rutan Kota Agung.
"Maka tahun ini kami mengantisipasi membeludaknya kunjungan dengan menyediakan tempat di area lapangan bagi warga binaan yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga," ujarnya.
BACA JUGA: Ganjar Diusung PDIP, Begini Respon Puan
BACA JUGA: Banyak yang Ngadu Jalan Rusak, TikToker Bima Yudho: Ni Channel Gue Tempat Aduan?