Artinya, para Pegawai ASN hanya bolkeh berkerja mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Sisanya untuk hari Sabtu dan Minggu ASN dilarang masuk kerja dan wajib diliburkan oleh Instansi masing-masing.
Itulah daftar deretan menegani perubahan dari aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS 2023 berdasarkan dengan keputusan Presiden RI Jokowi. (*)