Perhatian, Ini Deretan Aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS di Tahun 2023

Kamis 27-04-2023,09:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden RI Jokowi secara resmi telah memutuskan adanya beberapa perubahan mengenai sistem kerja terbaru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023.

Keputusan ini telah disahkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpes) No. 21 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Terbaru Bagi para PNS yang berkerja di Instansi Pemerintah.

Melalui keputusan Perpers tersebut, tentunya para PNS harus memahami beberapa perubahan yang terjadi pada sistem kerja terbaru PNS tahun ini.

Dengan adanya keputusan Perpes No. 21 Tahun 2023 yang sudah dikeluarkan Presiden Jokowi akan menjadi landasan baru dari sistem kerja PNS yang berkerja di Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!

Untuk itu sangat penting bagi para PNS maupun Instansi Pemerintah memahami terkait perubahan yang terjadi dari sistem kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berikut ini deretan perubahan dari sistem kerja terbaru bagi para PNS yang wajib diketahui dan ditaati.

1. Jam Masuk  Kerja Terbaru untuk para PNS

Sistem kerja terbaru dari PNS di mulai dari adanya perubahan mengebai jam masuk kerja bagi para PNS.

BACA JUGA:10 Kota di Asia dengan Suhu Panas Ekstrem

Melalui sistem kerja terbaru yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi maka PNS wajib mulai hari ini 26 April 2023 sampai seterusnya masuk pada pukul 07.30 WIB.

Selain itu, sistem jam kerja pegawai ASN tercatat sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak dihitung dengan jam istirahat.

2. Jam Istirahat Terbaru bagi PNS

Sistem kerja terbaru kedua bagi para PNS yakni adanya perubahan mengenai jam istirahat untuk para Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Simak, Ternyata Kunyit Bisa Dimanfaatkan Jadi Obat Kecantikan Alami

Kategori :