
Dilanjutkan, RO dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Gelombang Pertama Selesai, Puncak Kedua Diprediksi Akhir Pekan
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara, berdasar keterangan RO, ia mengakuikunci letter T itu miliknya. Barang tersebut didapat dari rekannya yang biasa digunakan membobol kunci motor.
"Sebelum jatuh, saya dari Islamic Center, mau pulang ke Padang Ratu. Niat ke Kota Agung untuk beli baju.Kunci (letter T) punya saya sendiri. Dari dari teman,”kata RO. (*)