Kendati demikian, Ia menyampaikan akar permasalahan yang terjadi akhir akhir ini bukan hanya penganiayaan terhadap tenaga kesehatan maupun persoalan lain ini sebagai menurunnya moral dan Budi pekerti.
Untuk itu, Dr.Josi mengajak masyarakat untuk sama sama berpedoman pada Pancasila seperti Toleransi, punya sopan santun dan lainnya.
Pernyataan sikap juga disampaikan Ketua IDI Bandar Lampung dr. Khadafi Indrawan, Sp. An terhadap penganiyaan dr. Carel Triwiyono Hamonangan di Lampung Barat.
Dr. Khadafi menceritakan Berdasarkan Informasi yang didapatkan bahwa Kronologi kejadian itu berawal pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 05.00 Wib.
BACA JUGA:Mahasiswi Tewas Kecelakaan, Begini Kondisi Korban
Saat itu, saudara A sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.
Dokter jaga saat itu yaitu dr. Putri Ayu Dwi S mempersilahkan pasien untuk berbaring di bed pasien untuk dilakukan anamnesa lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan pasien. dr. Putri mengambil langkah untuk memberikan obat sesuai dengan keluhan pasien dan dilakukan observasi lebih lanjut terhadap pasien dibantu oleh rekan perawat yang berjaga.
Selang 15 menit kemudian dr. Putri kembali menghampiri pasien untuk kembali bertanya kepada pasien mengenai kondisi pasien, namun belum ada perubahan.
Kemudian dr. Putri memanggil keluarga pasien untuk dibicarakan lebih lanjut mengenai kondisi pasien dr. Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada saudara M (keluarga pasien) dan meminta agar pasien menunggu obatnya bekerja.
Selain itu, dr. Carel juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat karena dirinya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Terduga pelaku M yang tidak puas atas penjelasan dr. Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dr Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya A (pasien).
Ketua IDI Cabang Bandar Lampung dr. Khadafi Indrawan, Sp. An. mengutuk keras kriminalisasi terhadap nakes yang terjadi di Kab. Lampung Barat ini, beliau juga menegaskan bahwa Kedua pelaku penganiyaan terhadap dr. Carel ini telah ditahan di Polres Lampung Barat dan dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Semoga setelah kejadian ini seluruh nakes dan masyarakat lebih saling menghargai dan terus menjalin komunikasi agar tidak terulang kembali, Stop Kriminalisasi Tenaga Medis/Kesehatan, Safe Dokter/Nakes, dan Safe Pasien," jelas dr.Khadafi saat dihubungi Radar Lampung pada Jumat sore, 28 April 2023.
dr.Khadafi juga menginformasikan bahwa IDI Bandar Lampung juga membuat 300 pin untuk dibagikan kepada dokter dokter di Bandar Lampung sebagai bentuk wujud Solidaritas bersama. "Kami juga share hastag dan flyer melalui sosial media," jelasnya.