RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi buruh pada 1 Mei 2023 atau yang kerap disebut Mayday juga digelar di Lampung tepatnya di Pintu Masuk Kantor Gubernur Lampung.
Menerima langsung aksi buruh, Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan para buruh.
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, mewakili Pak Gubernur kami menyampaikan aspirasi setinggi-tingginya pada serikat pekerja, buruh, dan anggota para buruh pekerja provinsi Lampung yang pada hari ini merayakan hari buruh internasional. Ini bentuk apresiasi atas perjuangan buruh yang tentu dimulai pada abad 19," kata Agus.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Gelar Aksi di Pemprov Lampung, Tuntutan Utama Hapuskan UU Ciptaker
Dia menyebut, ini merupakan buah perjuangan buruh untuk supaya buruh semakin sehat, kuat, dalam kuat dapat perlindungan, keselamatan dalam bekerja, dan memiliki rasa nyaman, dan juga terlindungi.
"Kami, Pemerintah Provinsi Lampung, siap menjamin dan akan terus mengawal aspirasi. Termasuk masalah undang-undang Ciptaker, baik kesejahteraan apakah itu UMP, UMK, maupun berbagai pelanggaran hukum di provinsi Lampung dalam terkait ketenagakerjaan," lanjut Agus.
"Kami akan pastikan pengawalannya dan siap mengeluarkan seluruh kemampuan kami untuk mengawal," tambahnya.
BACA JUGA:Lampung Sebagai 'Prototype' Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Kami juga menghimbau pada hari buruh ini kiranya perusahaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada pekerja, dan memperhatikan aspek kesejahteraan termasuk UMP.
"Karena itu upah minimum untuk pekerja dibawah satu tahun, maka oleh sebab itu bagi pekerja lebih 1 tahun perusahaan harus menerapkan struktur skala upah dengan demikian maka bisa memberikan rasa nyaman dam menjamin kesejahteraan buruh kita. Karena tanpa buruh kita tidak bisa mengembangkan investasi dan produktivitas," katanya.
Terkait Poin-poin yang disampaikan peserta aksi, Agus mengatakan Pemprov Lampung tentu akan mengapresiasi itu dan tentu Pemprov Lampung akan meneruskan aspirasi itu untuk sampai ke pemerintah pusat, baik Menteri Tenaga Kerja, Menteri koordinator perekonomian, DPR RI dan mahkamah konstitusi, sesuai dengan pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan dalam hal itu. (*)