"Untuk ancamannya sendiri, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara," teganya, seraya mengatakan satu pelakunya sudah dikantongi identitasnya.
"Secepatnya akan kita tangkap, pelaku yang berhasil kabur itu. Sebab, dari keterangan pelaku yang di amankan, keduanya kerap menjalankan aksinya lebih dari dua kali di sejumlah TKP berada di wilayah hukum Polres Lampura," tutupnya (*)