PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah fakta terungkap dari kasus penembakan di kantor MUI pusat yang dilakukan Mustopa NR, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau (Kedondong sebelum pemekaran).
Musthopa yang pada 2016 dipenjara karena terlibat perusakan kantor DPRD Lampung ini pernah mengalami gangguan jiwa selama satu tahun.
Menurut Ichwan, adik Musthopa, sang kakak pernah mengalami gangguan jiwa saat berada di tempat istrinya di Krui, Pesisir Barat.
Lantas ia dibawa pulang ke Pesawaran. Kemudian perilakunya seperti biasa. Sehari-sehari, lelaki itu bertani.
BACA JUGA: Soal Penembakan di Kantor MUI Pusat, Ini Kata Polda Lampung
"Sedih mendapat kabar (Musthopa). Mungkin perjalanan takdirnya seperti itu," kata Ichwan, Selasa 2 Mei 2023.
Sementara Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, meski kondisi kejiwaan pernah terganggu, Musthopa tidak berobat ke rumah sakit. Ia juga kerap berhalusinasi.
Karena itu, Mustopa pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Lampung lantaran ingin diakui sebagai wakil nabi
Terkait kondisi kejiwaan Musthopa, dibenarkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau Tarmizi.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Berasal dari Lampung, Ternyata Mengaku Nabi
Ia menyatakan, sekitar 20 lalu Mustopa pernah mengalami gangguan jiwa.
"Sekitar umur 35 sakit (kejiwaan). Tapi sekarang sudah nggak lagi. Dia warga saya. Terakhir, Lebaran kemarin sempat silaturahmi ke rumah saya," kata Tarmizi.
Mustopa memiliki tiga anak. Namun tidak ada yang tinggal bersamanya.
Anak tertuanya bekerja di Korea. Kemudian anak kedua berada di Cirebon. Sedang si bungsu sedang berada di luar.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bulan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung