RADARLAMPUNG.CO.ID - Sungguh malang nasib AS (15) yang harus termakan rayuan SS (25) hingga terenggut masa depannya.
AS harus termakan rayuan SS hingga rela menyerahkan kehormatannya di ujung jembatan yang ada di Lampung Tengah.
Sungguh miris, korban yang merupakan warga Kecamatan Bandarsurabaya ini hingga hamil dua bulan.
Tersangkanya tak lain pacarnya sendiri, yakni SS (25), warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya.
BACA JUGA:Luar Biasa! PLN Kembali Cetak Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah
Akhirnya, SS telah diamankan Polsek Seputihsurabaya, Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Jufriyanto menyatakan tersangka diamankan atas laporan orang tua korban.
Kasus ini diketahui sang ibu, karena curiga putrinya tak kunjung datang bulan atau haid.
"Karena nggak datang bulan itu, Korban dibawa ke rumah sakit pada Selasa 2 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Ternyata korban telah hamil dua bulan satu minggu. Sang ibu kaget, langsung menginterogasi korban," katanya.
BACA JUGA:Pengamat Politik Sebut Jokowi Akan Berikan Sinyal Dukungan ke Prabowo
Kepada sang ibu, kata Jupriyanto, korban mengaku telah dicabuli oleh pacarnya di dekat Jembatan Ujung Batu, Kampung Sidodadi pada Rabu 1 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketika itu korban dan tersangka janjian di Jembatan Ujung Batu. Setelah bertemu, korban dirayu dan dicabuli tersangka. Tak terima, orang tua dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihsurabaya," ujarnya.
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, kata Jupriyanto, tersangka langsung diamankan di rumahnya.
BACA JUGA:Beli Handphone dari Hasil Curian, Penadah Ini Dipenjara
"Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut," pungkasnya. (*)