RADARLAMPUNG.CO.ID - Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat belakangan menjadi pusat perhatian lantaran sejumlah aktivitas yang dituding menyimpang yang dilakukan oleh penggerak pesantren tersebut.
Sejumlah ajaran agama yang digaungkan Pesantren Al Zaytun Indramayu dinilai sebagai kegiatan menyimpang yang bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.
Bahkan, dari Pesantren Al Zaytun satu persatu terungkap sejumlah praktik yang dinilai sejumlah pihak telah mengabaikan hak asasi manusia, seperti menggabungkan praktik-praktik ibadah Yahudi, Kristen, dan Islam di pada satu ritual.
Teranyar, mereka mempraktekkan sholat Ied yang mana jamaah perempuan dan laki-laki berada pada satu shaf bersama juga terdapat jamaah non-muslim yang ikut ritual ibadah tersebut.
BACA JUGA:Luar Biasa! Atlet Lari Difabel Dari Tanggamus Ikut Kejuaraan Internasional di Jerman
Menilik kebelakang, sederet kontroversi dari Ponpes Al Zaytun sebenarnya sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui bentukan tim peneliti khusus sempat mengungkap sederet fakta juga temuan pada 2002 terkait pesantren ini.
Pasca tim melakukan kajian pustaka dan dokumentasi sekitar empat bulan dari berbagai sumber didapati informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang pendirian pesantren, hingga sistem pendidikan.
Dari situ terkuak sejumlah kontroversi yang ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, juga konsep keagamaan yang dipahami mereka.
BACA JUGA:Mengenal Simbolisme Kefasikan Kaum Yahudi di Akhir Zaman Lewat Pohon Gharqad
Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, hingga kepemimpinan.
Yang mana, NII KW IX merupakan salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII, yang didapati penyimpangan ajaran dari syariat Islam, seperti dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, hingga keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat.
Lalu, dari Pesantren Al Zaytun ditemukan pula penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX, seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang, hingga mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka.
Bahkan, ditemukan juga adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana termuat dalam majalah Al-Zaytun.
BACA JUGA:Taeyong NCT Dikabarkan Segera Debut Solo pada Juni 2023 Mendatang, Agensi Angkat Bicara