Kala itu tim menilai persoalan Al Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial dari AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan, yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX.
Terdapat pula indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri MAZ dengan organisasi NII KW IX.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, kala itu MUI merekomendasikan beberapa upaya lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI.
Antara lain, memanggil pimpinan Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas sejumlah temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti MAZ MUI.
Nah, lantaran persoalan mendasar terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI bias mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret guna membenahi masalah kepemimpinan di pesantren tersebut.
Pimpinan Harian MUI pun dinilai perlu mengambil keputusan yang sangat bijak juga arif guna menyelamatkan pondok pesantren Al Zaytun berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.
Belum lama ini, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud angkat bicara menanggapi riuh dari pesantren Al Zaytun.
Dirinya menjelaskan bahawa shalat tersebut tetap sah, namun hukumnya makruh.
Menurut Marsudi, jumhur fuqaha menjelaskan campur atau barengnya shalat laki-laki dan perempuan urusan sah dan tidak sahnya, tetaplah sah. Namun walau sah, sholat tersebut makruh.
“Makruh sendiri merupakan sesuatu yang tidak disenangi Allah SWT,” tegas Marsudi, 28 April 2023.
Yang mana, tata cara beribadah telah diatur sejak dulu, bahkan telah diajarkan sejak zaman para nabi, bahwa beribadah kepada Allah SWTmemiliki aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu.
Tak hanya aturan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan, terdapat poin penting yang wajib diperhatikan dalam melaksanakan segala macam ibadah, yakni adab.
Menurut Marsudi, beribadah kepada Allah tidak hanya sekedar sah saja, melainkan harus memperhatikan adab-adab kesopanan yang sebenarnya telah diajarkan para ulama-ulama terdahulu, bahkan sejak di zaman para nabi.
“Ketika kita beribadah, sudah ada aturan bakunya, hukum-hukumnya, yakni bagaimana melaksanakan shalat sendiri dan bagaimana melakukan shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan,” tegasnya.
Bagi seorang muslim, shalat merupakan tiang agama, karenanya praktik melaksanakan shalat sudah diajarkan sejak dini, bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam pun menerapkan pelajaran mengenai tata cara pelaksanaan shalat tersebut.
Karenanya, Marsudi berharap lembaga-lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan islam mencari referensi-referensi yang baik dalam menerapkan ajaran yang baik dan benar. (*)