RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH dan BPNT sudah mulai pencairan melalui dua mekanisme ada yang melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Bank atau melalui PT Pos Indonesia.
Ya, Program Bansos yang telah digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2017 hingga saat ini diperuntukkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berasal dari Keluarga Miskin.
Penyaluran bansos PKH maupun BPNT kepada KPM yang telah terdata di DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Siap Menghadapi Fenomena El Nino, Simak Ini Dampak Bahayanya bagi Manusia
Bansos PKH dan BPNT bisa saja dihentikan penyaluran oleh Kemensos. Untuk itu, KPM Wajib menyimak delapan faktor Alasan hal itu bisa terjadi, antara lain:
1. Penerima Bansos PKH maupun BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS NG menu BSP.
2. Penghentian Penyaluran Bansos PKH maupun BPNT bisa saja terjadi apabila Penerima manfaat tidak dapat ditemukan keberadaannya dalam lingkup desa / kelurahannya.
3. Penerima Bansos PKH dan BPNT dinyatakan telah meninggal dunia
4. Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima bansos PKH maupun BPNT yang tercatat ganda pada DPM BPNT maka salah satu KPM bisa dipertahankan dan lainnya berdasarkan mekanisme yang ada digantikan.
5. Penerima Bansos PKH maupun BPNT menjadi pekerja migran Indonesia sebelum Aktivasi.
6. Tidak ada Sinkronisasi data di DTKS dengan Data Dukcapil sehingga kemungkinan beberapa bansos yang sebenarnya masih layak menerima menjadi tidak menerima lagi alias bantuan tidak cair (saldo nol).
7. Adanya perbedaan antara Data Penerima Bansos dengan Data Buku Tabungan KKS
BACA JUGA:Ekonomi Lampung Triwulan I 2023, Tumbuh 4,96, di Atas Rata-rata Sumatera