RADARLAMPUNG.CO.ID - Daftar tunggu haji atau waiting list haji di Indonesia kian lama. Bahkan paling lama lamanya mencapai 97 tahun.
Berdasarkan data dashboard Siskohat haji.kemenag.go.id, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tinggi mencapai 5.367.127 orang.
Untuk yang tidak ingin berlama-lama menunggu waktu keberangkatan haji, ada alternatif yang bisa dipilih.
Diketahui, ada tiga program haji resmi yang dapat dipilih calon jemaah. Terdiri dari haji reguler, khusus dan furoda.
BACA JUGA: Perjalanan Haji 2023 Dimulai 23 Mei, 14.356 CJH Belum Lunasi Bipih
Untuk haji reguler merupakan haji dengan keberangkatan yang sudah ditetapkan berdasar kuota pemerintah melalui Kementerian agama.
Antrean haji regular ini sangat lama. Bahkan hingga puluhan tahun.
Karena itu, ada alternatif pilihan keberangkatan pilihan menggunakan haji khusus dan furoda.
Haji khusus atau juga dikenal haji plus adalah pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA: Pelunasan Bipih Diperpanjang 12 Mei, Tersisa 14.356 Calon Jemaah Haji
Kuota haji khusus ini diatur secara resmi oleh Kementerian Agama dan diatur dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Haji khusus juga mempunyai izin keberangkatan yang legal dan langsung diawasi oleh Kementerian Agama.
Dari segi masa tunggu atau waiting list, keberangkatan haji khusus lebih cepat. Hanya sekitar 5 sampai 9 tahun.
Hal ini tentunya juga diiringi dengan biaya yang lebih besar. Ini disesuaikan dengan masa tunggu serta fasilitas yang didapat calon jemaah haji.
BACA JUGA: Jelang Haji, Kisah Haru Seorang Kakek Rekam Momen Masjidil Haram Dengan HP Jadul Kembali Viral