- Beragama Islam
- Memiliki paling rendah 12 tahun ketika mendaftar
- Memiliki kartu keluarga (KK)
BACA JUGA: Antisipasi Kelelahan, Tahun Ini Jemaah Haji Indonesia Kembali Dapatkan Layanan Fast Track
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak atau akta kelahiran
Pendaftaran bagi calon jemaah haji khusus ini dapat dilakukan lewat layanan PIHK atau layanan elektronik.
Untuk pendaftaran lewat PIHK, petugas PIHK bakal melakukan input data calon jemaah ke dalam aplikasi Siskohat.
Selanjutnya petugas PIHK akan melakukan perekaman foto calon jemaah.
BACA JUGA: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih
Proses dilanjutkan dengan pencetakan SPH khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran serta ditandatangani oleh calon jemaah.
Tahap berikutnya, petugas kantor wilayah memverifikasi dan mengkonfirmasi pendaftaran.
SPH khusus disampaikan oleh calon atau kuasa calon jemaah haji ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal.
Selanjutnya petugas BPS Bipih khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.
Lalu petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi.
Pengisian kuota haji khusus ini dilakukan berdasar urutan pendaftaran secara nasional.