Polres Lambar Limpahkan Berkas Penganiayaan Dokter Puskesmas ke Kejari Lambar

Minggu 07-05-2023,18:29 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat (Lambar), melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan dokter puskesmas ke Kejari setempat.

Dalam proses pelimpahan tersebut, merupakan tahap awal atau tahap I.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, pelimpahan tahap I dilakukan, sehingga saat ini dalam tahap penelitian oleh JPU.

"Pelimpahan tahap I sudah dilakukan, kami menunggu apa kata JPU setelah penelitian dilakukan, jika masih ada berkas perkara yang kurang maka kami lengkapi," ungkap Juherdi, Minggu 7 Mei 2023.

BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Beri Catatan Khusus untuk Pembangunan Lampung

Selanjutnya, jika nantinya sudah lengkap maka akan segera dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), untuk proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak JPU Kejari Lambar.

"Sekarang dalam penelitian oleh JPU, kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, tentu kami segera melakukan pelimpahan tahap II," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang terjadi di Puskesmas Pajarbulan pada Sabtu (22/4/2023) lalu itu, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5 kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. swadaya Vc no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandarlampung.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

BACA JUGA:Siap Sukseskan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Dirut PLN Pimpin Apel Siaga Kelistrikan bersama Gubernur NTT

Untuk diketahui, kronologis kejadian berawal saat pasien yang juga pelaku Hadi Wirahman datang ke di Puskesmas Pajarbulan dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan Korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.

Saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati, kemudian korban menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan dan dilakukan observasi dan menunggu efek obat bekerja.

Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.

Setelah itu pelaku lainnya Misran Hadir berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan puskesmas.

BACA JUGA:Lamtim Distribusikan SPPT PBB Tahun 2023, Ini Targetnya

Kategori :